INDORAYATODAY.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan tanggapan positif terkait munculnya wacana penambahan batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menurutnya, usulan yang tertuang dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri tersebut sangat layak untuk dipertimbangkan secara serius oleh legislatif dan pemerintah.

Dasco menilai langkah ini merupakan upaya objektif untuk menciptakan kesetaraan di antara berbagai instansi penegak hukum dan pertahanan negara lainnya. Ia menyoroti lembaga lain seperti Kejaksaan dan TNI telah lebih dulu menerapkan atau mengusulkan penyesuaian masa bakti para personelnya.

Politisi dari Partai Gerindra tersebut menjelaskan, di lingkungan Kejaksaan Agung, usia pensiun bagi jaksa fungsional saat ini bisa mencapai rentang 61 hingga 62 tahun. Perbedaan yang mencolok dengan regulasi Polri saat ini menjadi salah satu dasar mengapa penyesuaian aturan dipandang perlu.

Selain di Kejaksaan, penambahan masa jabatan sebelum memasuki masa pensiun juga telah diberlakukan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dasco menyebutkan bahwa aspirasi untuk menyamakan regulasi ini datang dari berbagai pihak yang menginginkan adanya standar yang seragam di level aparatur negara.

Ia menekankan bahwa usulan penambahan usia pensiun ini bertujuan utama agar tidak terjadi ketimpangan regulasi antarinstansi. “Tujuannya adalah agar tidak ada perbedaan yang mencolok dalam aturan usia pensiun bagi aparat penegak hukum,” ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Di tengah bergulirnya isu revisi RUU Polri ini, muncul spekulasi di ruang publik yang menyebutkan bahwa perubahan aturan sengaja dirancang untuk menguntungkan atau memperpanjang posisi Kapolri yang sedang menjabat. Namun, Dasco dengan tegas membantah anggapan tersebut dan menyatakan bahwa revisi ini murni bersifat administratif organisasi.

BACA JUGA:  Gunawan Sumarsono Resmi Jabat Kajari Depok, Gantikan Silvia Desty Rosalina

Ia menjelaskan bahwa rencana revisi undang-undang ini sebenarnya sudah menjadi agenda lama yang diinisiasi oleh DPR RI. Hanya saja, proses pembahasannya baru bisa terlaksana saat ini karena sempat terkendala oleh berbagai faktor teknis serta skala prioritas legislasi nasional pada periode sebelumnya.

Dasco meyakinkan publik bahwa tidak ada agenda tersembunyi atau pemenuhan kepentingan figur tertentu di balik pembahasan revisi aturan kepolisian tersebut. Segala perubahan struktur usia yang diusulkan semata-mata didasarkan pada kebutuhan penguatan organisasi Polri dan penyelarasan aturan hukum nasional.