INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah. Kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” ujar Supratman saat ditemui di sela kegiatannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Supratman menegaskan bahwa pada prinsipnya Indonesia merupakan negara hukum. Ia juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejak awal telah mewanti-wanti dan memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran kabinet agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut. Itu saja,” ucap Supratman.
Sebelumnya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung seusai penyidik melakukan penggeledahan di kantor badan tersebut.
Pantauan di lokasi, Dadan tampak keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Rabu sore sekitar pukul 17.11 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi merah muda (pink) khas tahanan Kejagung dengan kaus dalam berwarna hitam saat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan.
Tidak hanya Dadan, dua mantan pimpinan BGN lainnya, yakni eks Wakil Kepala BGN Lodewijk Pusung dan Sony Sonjaya, juga keluar dengan mengenakan rompi tahanan yang sama.
Rangkaian penahanan ini merupakan kelanjutan dari tindakan tegas Presiden Prabowo Subianto yang telah resmi mencopot ketiga orang tersebut dari jabatannya di BGN pada Selasa (2/6/2026) malam.
Pascapencopotan tersebut, pada Rabu pagi, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN yang berlokasi di Jakarta Pusat guna mengumpulkan barang bukti terkait dugaan kasus rasuah di lembaga baru tersebut.

Tinggalkan Balasan