INDORAYATODAY.COM – Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menegaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia wajib bertumpu pada aspek kebudayaan lokal. Hal ini dinilai krusial agar pembangunan di setiap wilayah tidak tercerabut dari identitas, sejarah, serta memori kolektif masyarakat setempat.

“Jika setiap daerah memiliki asal sejarah, lanskap budaya, pengetahuan lokal, dan pengalaman peradaban yang berbeda, maka otonomi dan pembangunan daerah tidak boleh tercerabut dari memori kolektif masyarakatnya,” ujar Fadli Zon saat menghadiri Seminar Nasional di Universitas Nasional (Unas), Jakarta Selatan, dikutip Jumat (5/6/2026).

Fadli menilai, selama ini implementasi otonomi daerah kerap terjebak pada pemahaman administratif dan urusan fiskal semata. Dimensi kebudayaan yang membentuk dinamika sosial dan identitas masyarakat sering kali terpinggirkan. Oleh karena itu, otonomi daerah sudah sepatutnya memberi ruang bagi artikulasi serta penguatan keunikan budaya lokal.

Dalam forum tersebut, Fadli Zon memaparkan data statistik kekayaan sosiokultural yang dimiliki Indonesia, antara lain:

1.340 kelompok etnis.

718 bahasa daerah.

2.727 warisan budaya takbenda.

743 cagar budaya tingkat nasional.

16 elemen Warisan Budaya Takbenda dan 6 Warisan Dunia yang telah diakui resmi oleh UNESCO.

Menbud menegaskan bahwa seluruh aset tersebut harus ditempatkan sebagai motor penggerak pembangunan berkelanjutan sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara peradaban (civilization state).

Guna merealisasikan target tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan telah menetapkan lima arah kebijakan strategis berskala nasional:

Menempatkan kebudayaan sebagai fondasi utama pembangunan nasional.

Menerapkan tata kelola kebudayaan yang terintegrasi dan berbasis data.

Mempercepat pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya.

Memperkuat perlindungan dan pelestarian warisan budaya.

Mendorong transformasi digital serta diplomasi budaya di kancah internasional.

Fadli Zon juga menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk menjadikan Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai landasan dasar perencanaan pembangunan, memperkuat kelembagaan adat, melindungi bahasa daerah, serta menyusun regulasi yang adaptif dengan karakter lokal.

BACA JUGA:  KAI Mulai Jual Tiket Mudik Lebaran 2026, Cek Jadwal Lengkapnya

“Dalam konteks otonomi daerah, integrasi dimensi kebudayaan ke dalam seluruh aspek kebijakan publik bukan hanya sebuah pilihan, melainkan keniscayaan yang tidak dapat lagi ditunda,” pungkasnya.