INDORAYATODAY.COM  – Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud) secara resmi menetapkan 26 Juli sebagai Hari Puisi Indonesia. Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan terhadap peran penting puisi dalam perjalanan kebudayaan dan peradaban bangsa.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 167/M/2025.

Menbud Fadli Zon menyatakan, puisi adalah salah satu ekspresi budaya yang telah hidup berabad-abad, mulai dari era pujangga lama, pujangga baru, masa Balai Pustaka, hingga angkatan sastra modern.

Penetapan tanggal 26 Juli bertepatan dengan hari lahir penyair legendaris Chairil Anwar. Meski hidup hanya sampai usia 27 tahun, Chairil meninggalkan warisan karya yang besar dan menggugah semangat perjuangan bangsa.

Karya-karya Chairil Anwar, seperti “Karawang–Bekasi” atau “Diponegoro”, menjadi bukti bahwa puisi dapat menjadi kekuatan kolektif yang menginspirasi.

BACA JUGA:  Jembatan Gantung Garuda Rampung di Wonosobo, Akses Ekonomi Warga Makin Dekat