INDORAYATODAY.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa momentum Piala Dunia 2026 dimanfaatkan secara masif oleh jaringan judi online untuk meningkatkan aktivitas taruhan.

Berdasarkan data PPATK, tercatat lebih dari 6 juta transaksi perjudian online yang berkaitan dengan ajang Piala Dunia sepanjang pertengahan Juni hingga Juli 2026. Nilai deposit dari keseluruhan transaksi tersebut menembus Rp 1,02 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa ajang olahraga internasional sekelas Piala Dunia seharusnya menjadi momen untuk menikmati prestasi dan nilai sportivitas, bukan justru dijadikan pintu masuk praktik perjudian.

Ivan menambahkan, tingginya angka transaksi dalam kurun waktu satu bulan tersebut menunjukkan betapa agresifnya jaringan judi online dalam memanfaatkan perhatian publik.

Di sisi lain, lonjakan frekuensi transaksi ini juga menandakan bahwa sistem deteksi keuangan milik pemerintah semakin efektif dalam mengenali setiap aktivitas mencurigakan.

Sebagai langkah tegas menindaklanjuti temuan tersebut, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 2.815 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online. Total saldo yang dibekukan dari ribuan rekening tersebut mencapai Rp 325,43 miliar.

 

BACA JUGA:  Dosen UML Kembangkan Inovasi Teknologi Ramah Lingkungan untuk Batik Disabilitas