INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Tim kuasa hukum menyampaikan, permohonan praperadilan diajukan sebagai langkah hukum untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang menjerat Febrie Adriansyah. Objek yang dimohonkan untuk diuji meliputi penetapan tersangka, penahanan, hingga tindakan paksa lain yang dilakukan penyidik.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia dalam sistem peradilan pidana.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan,” ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, praperadilan merupakan instrumen untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum acara.

“Jadi konteks utamanya adalah mari kita sama-sama menguji bagaimana proses penanganan perkara untuk Pak FA ini. Yang diuji adalah upaya paksa yang sudah dilakukan dan seluruh dokumen hukum yang terkait dengan hal tersebut,” katanya.

Febri mengungkapkan, tim kuasa hukum sebelumnya telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara tersebut. Namun, hasil pendalaman terbaru menunjukkan jumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan bertambah.

“Kami sudah menemukan sebelumnya setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Sehari sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa terdapat dua permohonan praperadilan yang diajukan secara terpisah karena masing-masing memiliki objek hukum berbeda.

Permohonan pertama ditujukan untuk menguji tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta penahanan. Sementara permohonan kedua menyasar penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor.

BACA JUGA:  Depok Makin Inklusif! Pemkot Sediakan Lowongan Kerja Khusus Disabilitas di Job Fair 2025

“Juga karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda,” kata Firman dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi, mengatakan keputusan mengajukan dua permohonan praperadilan diambil setelah tim melakukan analisis terhadap proses penyidikan dan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan.

Farizi menilai terdapat persoalan dalam penerapan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka dan penahanan. Menurutnya, tim hukum melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 100 Ayat (5) KUHAP yang akan menjadi salah satu materi pengujian dalam sidang praperadilan.

Melalui dua permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum berharap pengadilan dapat menguji legalitas setiap tindakan penyidik dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.