INDORAYATODAY.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menunjuk pengacara sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, sebagai kuasa hukumnya.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk menggantikan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Febrie Adriansyah karena alasan kesehatan.
“Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum. Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” ujar Febri Diansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Febri mengungkapkan, dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kliennya dicecar sekitar 20 hingga 30 pertanyaan oleh penyidik.
Materi pertanyaan berkisar pada data identitas, rekam jejak riwayat kerja, hingga informasi umum terkait perkara yang disangkakan.
“Pak Febrie Adriansyah sudah menjalankannya secara kooperatif, datang, menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga langsung menjalani proses penahanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Febri Diansyah menegaskan komitmen kliennya untuk bersikap kooperatif selama menjalani seluruh tahapan hukum di Kejaksaan Agung. Ia juga mengajak publik untuk mengawal penanganan kasus ini agar berjalan transparan dan objektif.
“Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar menurut hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan