INDORAYATODAY.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-68/Disdik/V/2026 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan/atau Pungutan Liar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga proses penerimaan peserta didik baru berlangsung transparan, adil, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Bekasi pada 26 Mei 2026 itu ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta di Kabupaten Bekasi.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh proses SPMB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tidak diskriminatif, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan SPMB tidak dipungut biaya. Ketentuan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa praktik penyuapan, gratifikasi, maupun pungutan liar tidak diperbolehkan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Penerbitan surat edaran ini muncul di tengah berbagai keluhan masyarakat yang hampir setiap tahun mencuat terkait dugaan pungutan liar, titipan siswa, hingga persoalan kuota penerimaan yang dinilai tidak transparan.

Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy, menilai langkah pemerintah daerah patut diapresiasi. Namun, menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada penerbitan surat edaran, melainkan juga pada pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

“Jangan sampai surat edaran ini hanya menjadi formalitas administratif. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata dan penegakan hukum terhadap pelaku pungli maupun penerima gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru,” ujar Ergat.

Ia menilai Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi perlu memastikan seluruh kepala sekolah, panitia SPMB, dan pihak terkait menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Transparansi informasi mengenai kuota sekolah, hasil seleksi, hingga mekanisme pengaduan masyarakat juga dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan.

BACA JUGA:  Baru Setahun Memimpin, Supian Suri Bangun Drainase 35,4 Km dan Perkuat Tanggul Sungai

Selain itu, masyarakat berharap tersedia saluran pengaduan yang mudah diakses serta mampu memberikan perlindungan bagi pelapor. Selama ini, sebagian orang tua siswa memilih tidak melapor karena khawatir berdampak pada peluang anak mereka diterima di sekolah tujuan.

Penerbitan surat edaran larangan pungli dan gratifikasi dalam SPMB 2026/2027 menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menciptakan sistem penerimaan murid baru yang lebih bersih dan akuntabel.

Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh konsistensi pengawasan dan ketegasan dalam menindak setiap pelanggaran yang ditemukan. Karena itu, publik kini menaruh perhatian pada implementasi aturan di lapangan agar tujuan mewujudkan proses SPMB yang transparan dan bebas pungli benar-benar dapat tercapai.