INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah dijalankan pemerintah mendapat dukungan terkait langkah penataan ulang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ketua Bidang Pemberdayaan Umat HMI Cabang Ciputat, Abudzar Al Gifari, menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan program berjalan lebih tepat sasaran, akuntabel, dan berkelanjutan.

Abudzar menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, yang memprioritaskan pembenahan SPPG dan dapur MBG yang telah ada sebelum membuka titik layanan baru.

Menurutnya, evaluasi terhadap kapasitas dan efektivitas operasional dapur menjadi langkah yang diperlukan untuk memastikan layanan benar-benar sesuai dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.

Sebelumnya, Nanik menyatakan bahwa BGN saat ini menghentikan sementara pembukaan titik baru guna melakukan penataan terhadap dapur-dapur yang sudah beroperasi.

“Kami hentikan di situ, kami akan tata, apakah dapur ini melayani ini sudah bisa melayani sebetulnya dengan penerima manfaat yang ada, atau sebetulnya malah kelebihan. Artinya kami tidak buka yang baru dulu, maupun pendaftarannya. Jadi kami mau menata,” kata Nanik.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi dilakukan melalui mekanisme moratorium terhadap pembukaan titik maupun dapur baru.

Meski mendukung langkah penataan, Abudzar meminta BGN tetap mengedepankan prinsip keadilan dalam proses evaluasi. Menurutnya, kebijakan yang diambil jangan sampai menimbulkan kesan mengabaikan pihak-pihak yang telah berinvestasi dan terlibat dalam pembangunan SPPG.

Karena itu, HMI Cabang Ciputat mengusulkan empat poin yang dinilai perlu menjadi perhatian BGN dalam proses penataan.

Pertama, melakukan penertiban terhadap SPPG atau dapur yang telah beroperasi tetapi tidak menunjukkan perbaikan dan tidak memenuhi petunjuk teknis maupun standar operasional yang telah ditetapkan.

Kedua, meninjau kembali pengajuan titik SPPG yang tidak terbangun, tidak memiliki alamat jelas, atau tidak memiliki penanggung jawab yang dapat diverifikasi.

BACA JUGA:  MBG Depok Aman dan Bergizi, Dinkes Pantau Setiap SPPG

Ketiga, melakukan evaluasi terhadap dapur yang masih dalam tahap pembangunan agar tetap sesuai dengan standar operasional dan petunjuk teknis dari BGN.

Keempat, mempertimbangkan keberadaan SPPG baru yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan infrastruktur sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis tata kelola MBG Tahun Anggaran 2026.

Abudzar menilai dua poin terakhir menjadi perhatian penting dalam kebijakan moratorium yang sedang diterapkan pemerintah. Menurut dia, keputusan penataan sebaiknya tidak dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi mitra yang telah membangun fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Poin 3 dan 4 menjadi penting, karena proses moratorium perlu mempertimbangkan nasib mitra-mitra yang sudah membangun. Jangan sampai BGN memutuskan secara sepihak sehingga perlu adanya komunikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Ia berharap proses penataan SPPG dapat menghasilkan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang lebih baik tanpa mengabaikan kepentingan para mitra yang telah mendukung pelaksanaan program tersebut.