JAKARTA, INDORAYA TODAY – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan sistem ganjil genap pada Jumat, 18 April 2025, bertepatan dengan libur nasional peringatan Wafat Isa Almasih. Keputusan ini diumumkan Dinas Perhubungan (Dishub) melalui akun resmi Instagram @dishubdkijakarta.

“Sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 DITIADAKAN,” tulis Dishub DKI dalam unggahan yang dikutip pada Senin (14/4/2025).

Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebut bahwa kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Dengan ditiadakannya pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor, warga Jakarta memiliki keleluasaan dalam mobilitas pada hari libur tersebut. Namun, Dishub DKI tetap mengimbau pengguna jalan untuk mengedepankan keselamatan saat berkendara.

Meski tidak ada penyekatan ganjil genap, pengawasan lalu lintas tetap dilakukan oleh petugas di lapangan demi menjaga kelancaran arus kendaraan dan mencegah pelanggaran aturan lain.

Dishub juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi rambu lalu lintas, tidak ugal-ugalan di jalan raya, serta waspada terhadap potensi kemacetan di sejumlah titik wisata dan pusat perbelanjaan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI dalam menyesuaikan sistem transportasi dengan kebutuhan masyarakat selama hari besar keagamaan dan libur nasional.

BACA JUGA:  DLHK Depok Siapkan Revitalisasi 4 UPS pada 2027, Target Olah Puluhan Ton Sampah per Hari