DEPOK, INDORAYA TODAY – Warga Depok yang masih nekat merokok di area terlarang kini wajib ekstra waspada.

Pemerintah Kota Depok makin menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai titik.

Pengawasan dilakukan langsung oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR yang melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, serta No Tobacco Community (NoTC).

Terbaru, sidak menyasar Kelurahan Abadijaya dan Baktijaya, Rabu (24/6/2026).

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 100 titik KTR diperiksa dalam operasi tersebut.

Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori, menegaskan sidak ini merupakan langkah serius untuk memastikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR benar-benar berjalan.

Menurut dia, aturan larangan merokok tidak boleh berhenti sebatas regulasi di atas kertas.

“Pengawasan implementasi Perda KTR akan terus kami lakukan secara simultan, sehingga masyarakat tahu bahwa Kota Depok memiliki aturan tegas terkait larangan merokok,” ujar Devi.

Dia menegaskan, pengawasan akan difokuskan pada instansi pemerintah dan lokasi yang kerap menjadi titik berkumpul para perokok.

Langkah itu dinilai penting agar aparatur pemerintah menjadi teladan dalam penerapan kawasan bebas asap rokok.

Devi menekankan komitmen Satgas KTR tidak akan kendor.

Pengawasan bakal terus dilakukan secara berkala.

Tujuannya jelas, menjaga seluruh kawasan KTR di Depok tetap steril dari asap rokok.

“Satgas KTR Depok berkomitmen terus melakukan pengawasan agar masyarakat bisa menikmati udara bersih,” tuntasnya.

BACA JUGA:  Ribuan Warga Meriahkan Pawai Budaya di Depok, Tampilkan Ragam Tradisi Nusantara