DEPOK – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menyiapkan langkah tegas terhadap pengelola parkir Gedung Pasar Cisalak. Pengelola terancam diputus kontraknya apabila tetap tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian kerja sama, termasuk pemasangan gate parking sebagai sistem pencatatan parkir elektronik.
Langkah tersebut disampaikan Kepala BKD Kota Depok Nuraeni Widayatti sebagai tindak lanjut atas sorotan mengenai belum terpasangnya gate parking di Gedung Pasar Cisalak. Sebelumnya, kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena transaksi parkir belum tercatat secara elektronik.
“Harusnya gate itu disediakan oleh pengelola parkir dan kami sudah melakukan peneguran agar pengelola melaksanakan sesuai yang tertuang dalam kerja sama,” kata Nuraeni kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Nuraeni menjelaskan pengelolaan parkir Gedung Pasar Cisalak telah dikerjasamakan dengan pihak swasta sejak 2024. Selain membayar sewa lahan, pengelola juga diwajibkan menyetorkan pajak parkir kepada Pemerintah Kota Depok setiap bulan.
Namun, hasil evaluasi terbaru menunjukkan masih terdapat sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi, termasuk belum dipasangnya gate parking.
BKD telah menerbitkan surat teguran pertama dan kini tengah menyiapkan teguran kedua.
“Ya kami sudah konsepkan surat teguran. Minggu depan kami sampaikan karena baru dilakukan rapat evaluasi hari Selasa kemarin,” ujarnya.
Menurut Nuraeni, apabila setelah teguran kedua pengelola tetap tidak menjalankan kewajibannya, pemerintah akan mengambil langkah lebih tegas.
“Kami sudah melakukan surat teguran pertama dan akan melakukan teguran kedua. Setelah itu melakukan pemutusan kerja sama, dan selanjutnya pengelolaan parkir dilakukan oleh Dishub,” katanya.
Saat ini BKD bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) serta Dinas Perhubungan (Dishub) tengah mengumpulkan bukti-bukti sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Sedang dikumpulkan bukti bersama Disdagin dan Dishub agar jika benar kami lakukan pemutusan kerja sama dengan pihak PT. Selanjutnya dikelola Dishub,” ujar Nuraeni.
BKD menilai belum optimalnya penerimaan parkir di Gedung Pasar Cisalak bukan semata-mata disebabkan belum adanya gate parking, tetapi juga karena maraknya parkir liar di sekitar kawasan pasar.
Menurut Nuraeni, kondisi tersebut justru merugikan pengelola resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah karena kendaraan lebih memilih parkir di luar gedung.
“Yang kalah itu pengelola yang sudah kerja sama karena ada parkir liar. Makanya akan ditertibkan,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disdagin akan mengoordinasikan penertiban kawasan pasar bersama tim terpadu agar aktivitas perdagangan kembali terpusat di area resmi sehingga lahan parkir gedung dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Disdagin akan mengoordinir penertiban pasar dengan tim terpadu sehingga tidak ada yang berjualan di luar area pasar yang memunculkan parkir liar. Lahan parkir yang tersedia menjadi optimal dan ruko yang ada juga bisa terisi,” ujarnya.
Selain mewajibkan pemasangan gate parking, BKD juga akan memasang tapping box sebagai sistem pemantauan transaksi parkir secara elektronik untuk meningkatkan transparansi dan optimalisasi PAD.
“Jika sudah ada gate nanti kami akan pasang tapping box juga. Tapi utamanya kami lakukan penertiban parkir liar dulu agar semua masuk ke lahan parkir yang sudah disediakan,” kata Nuraeni.
BKD menyatakan akan terus mengevaluasi kepatuhan pengelola terhadap seluruh isi perjanjian kerja sama. Apabila tidak ada perbaikan, Pemerintah Kota Depok memastikan tidak akan ragu mengambil langkah pemutusan kontrak demi menjaga tata kelola parkir dan mengoptimalkan penerimaan daerah.

1 Komentar
Apakah pasar cisalak tidak bisa dirapihkan ya.. penjual bukan lagi di atas trotoar melainkan masuk ke jalan
Trimakasih