INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Kota Depok ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan penerapan Sistem Informasi Penilaian Nasional (SIPN) yang dikembangkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sistem ini diharapkan menjadi instrumen baru untuk memperkuat pengelolaan fiskal daerah melalui data nilai properti yang lebih akurat, terintegrasi, dan berbasis teknologi.
Tahapan awal pelaksanaan SIPN ditandai dengan audiensi antara Pemerintah Kota Depok dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Rabu (1/7/2026).
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Depok sebagai salah satu daerah yang dipilih untuk menguji penerapan sistem tersebut.
Menurut Chandra, pelaksanaan pilot project akan diawali dengan asesmen kesiapan data, pertukaran data secara terbatas, hingga uji pemanfaatan SIPN sebagai bagian dari proses implementasi.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, pilot project ini akan diawali dengan asesmen kesiapan data, pertukaran data secara terbatas, serta uji pemanfaatan SIPN,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tahapan tersebut menjadi langkah awal untuk membangun kesamaan pemahaman sekaligus mempersiapkan penerapan SIPN di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Chandra mengatakan SIPN akan menjadi referensi nilai properti yang dapat dimanfaatkan dalam proses verifikasi, validasi, pengawasan, hingga penyusunan kebijakan berbasis data.
Menurutnya, kehadiran sistem tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat kondisi fiskal daerah.
“Kami berharap pelaksanaan pilot project ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Pemkot Depok, antara lain memperkuat pendapatan daerah, menekan risiko fiskal, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, meningkatkan akuntabilitas tata kelola, serta menciptakan iklim investasi yang semakin sehat dan kondusif,” katanya.
Direktur Penilaian DJKN, Edih Mulyadi, mengatakan SIPN dikembangkan untuk mengintegrasikan berbagai data dan sistem penilaian sehingga menghasilkan referensi nilai properti yang lebih akurat.
Menurut dia, data tersebut memiliki peran penting dalam mendukung optimalisasi pengelolaan fiskal daerah, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun sektor lainnya.
“Ini merupakan inisiatif strategis kami untuk membangun satu referensi nilai properti. Nilai properti ini sangat krusial dalam banyak aspek, terutama yang berkaitan dengan peningkatan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan,” ujar Edih.
Ia berharap implementasi SIPN di Kota Depok dapat berjalan optimal sehingga memberikan manfaat bagi pemerintah daerah sekaligus menjadi model penerapan bagi daerah lainnya.

Tinggalkan Balasan