DEPOK, INDORAYA TODAY – Sebanyak 63 lapak liar dan bangunan tanpa izin di Kota Depok dibongkar petugas gabungan, Rabu (1/7/2026).

Penertiban berlangsung di Jalan Raya Bogor, tepatnya di wilayah Kelurahan Mekarsari dan Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.

Aksi pembongkaran ini berlangsung tegas.

Tak ada toleransi bagi bangunan yang melanggar aturan.

Sebanyak 150 personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok diterjunkan bersama unsur Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Dishub, hingga aparat kewilayahan.

Ekskavator dan palu godam pun dikerahkan.

Lapak-lapak yang selama ini berdiri di atas lahan terlarang akhirnya rata dengan tanah.

Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Muhammad Reza, menegaskan penertiban ini bukan aksi dadakan.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022.

“Penertiban ini adalah penegakan sanksi administrasi terhadap pelanggaran aturan daerah. Kami ingin mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan saluran air,” kata Muhamad Reza.

Reza menegaskan, keberadaan lapak liar selama ini dinilai mengganggu ketertiban kawasan di Cimanggis.

Selain semrawut, bangunan liar juga berpotensi memicu penyumbatan drainase.

Hal itu dinilai bisa memperparah persoalan banjir dan kemacetan di kawasan Jalan Raya Bogor, Depok.

Kabid Trantibum dan Pamwal Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Muhamad, memastikan pembongkaran dilakukan secara humanis.

Petugas lebih dulu memberikan imbauan persuasif kepada para pedagang dan pemilik bangunan.

“Kami memberi kesempatan warga untuk mengosongkan bangunan dan mengevakuasi barang-barangnya sebelum pembongkaran dilakukan,” ujar Agus.

Dari total 63 bangunan yang ditertibkan, sebanyak 55 berada di Kelurahan Tugu.

Sementara delapan lainnya berada di Kelurahan Mekarsari.

Operasi penertiban selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Seluruh rangkaian berjalan kondusif tanpa bentrokan.

Satpol PP menegaskan penataan wilayah di Depok akan terus dilakukan.

BACA JUGA:  Beraksi di Jalan Sepi, Jambret Gasak Tas Ibu Rumah Tangga di Depok

Pesannya jelas. Jangan nekat mendirikan bangunan liar di Depok.

Kalau melanggar, siap-siap dibongkar tanpa ampun.