INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Polusi udara di Jakarta tidak hanya dipengaruhi emisi kendaraan bermotor maupun aktivitas industri. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai timbunan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang juga menjadi sumber emisi gas metana yang berdampak terhadap kualitas udara ibu kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin mengungkapkan, proses pembusukan sampah organik di TPST Bantargebang menghasilkan sekitar 6,3 ton gas metana setiap jam. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena metana merupakan salah satu gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap persoalan lingkungan.

Menurut Dudi, tingginya emisi metana harus segera diatasi agar persoalan kualitas udara Jakarta dapat ditangani secara lebih menyeluruh.

“Kalau misalnya gas metana itu selesai ditangani, maka selesailah kekhawatiran kita dicap sebagai salah satu kota terpolusi di dunia,” ujar Dudi dalam Jakarta Eco Future Festival di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, besarnya emisi metana tidak terlepas dari kondisi TPST Bantargebang yang kini memiliki timbunan sampah dengan ketinggian sekitar 60 meter atau hampir setengah tinggi Monumen Nasional (Monas).

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan sampah di Jakarta harus bertransformasi dan tidak lagi mengandalkan pola penanganan seperti selama ini.

“Faktanya sampai sekarang ketinggian sampah di Bantargebang mencapai 60 meter. Karena itu sampah sudah tidak bisa lagi diperlakukan seperti dulu, harus ada perubahan,” katanya.

Dudi menambahkan, isu metana kini menjadi perhatian pemerintah pusat. Dalam sejumlah pembahasan bersama Kementerian Lingkungan Hidup, pengendalian emisi metana disebut sebagai salah satu tolok ukur penting dalam penyusunan kebijakan lingkungan.

Sebagai bagian dari upaya menekan emisi dan meminimalkan risiko lingkungan, Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan sistem open dumping di TPST Bantargebang mulai 1 Agustus 2026. Setelah tanggal tersebut, pengelolaan sampah hanya akan dilakukan melalui sistem sanitary landfill.

BACA JUGA:  Wawali Bogor Jenal Mutaqin Pastikan Perbaikan Jalan Batutulis Masuk Anggaran Jabar 2026

Menurut Dudi, perubahan metode tersebut diperlukan untuk mengurangi potensi pencemaran lingkungan, mencegah longsoran sampah, serta menekan risiko kebakaran yang selama ini mengancam kawasan TPST Bantargebang.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga berupaya mengurangi volume sampah organik yang mencapai sekitar separuh dari total timbulan sampah Jakarta. Langkah yang ditempuh meliputi pengembangan fasilitas pengolahan sampah organik, budidaya maggot, hingga optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.

DLH DKI Jakarta mencatat TPST Bantargebang masih menerima sekitar 7.200 hingga 7.800 ton sampah setiap hari yang berasal dari Jakarta dan wilayah sekitarnya. Karena itu, perubahan sistem pengelolaan sampah dinilai menjadi langkah penting untuk menekan emisi metana sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan dan udara di ibu kota.