INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum secara aktif memperkuat posisi diplomasi ekonomi kreatif di kancah internasional.
Langkah strategis ini ditegaskan dalam rangkaian pertemuan penting pada Sidang General Assembly World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Dalam forum Dialog Tingkat Menteri tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan komitmen besar Indonesia untuk mereformasi dan memperbaiki tata kelola royalti di dunia internasional.
“Proposal Indonesia terkait tata kelola royalti ini sebenarnya sudah dibahas sejak Desember 2025 di Sidang SCCR (Standing Committee on Copyright). Kami ingin memperkuat ekosistem melalui tiga prinsip utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas agar ekonomi digital dapat bekerja lebih berkeadilan bagi pelaku industri kreatif,” ujar Supratman dalam keterangan resminya, Senin (6/7/2026).
Lebih lanjut, Supratman mengajak negara-negara anggota WIPO untuk bersama-sama merefleksikan dimensi baru dalam perlindungan hak cipta.
Menurutnya, tantangan digital saat ini tidak lagi hanya seputar industri musik, melainkan sudah merambah pada keberlanjutan karya jurnalistik serta masifnya implementasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Indonesia menyoroti pentingnya kejelasan regulasi mengenai atribusi dan remunerasi (imbalan) bagi para pencipta karya yang kontennya digunakan oleh teknologi AI.
“Kami juga menyambut baik proses konsultasi di UNESCO terkait rancangan Guidance on Fair Compensation for News. Langkah ini sejalan dan saling memperkuat dengan dialog hak cipta yang kami dorong di WIPO.
Inisiatif global ini merupakan perwujudan langsung dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai inti dari kemandirian nasional kita,” jelasnya.
Guna memastikan cetak biru tata kelola royalti lintas batas ini berjalan matang, Indonesia bersiap menggelar Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance di Bali pada Oktober 2026 mendatang. Forum berskala internasional ini dijadwalkan bakal dihadiri langsung oleh negara-negara anggota WIPO.
Sebelum menghadiri dialog utama, Menkum Supratman juga sempat menggelar pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Pihak WIPO menyatakan sangat mengapresiasi inisiatif progresif dari Indonesia dan mendorong RI untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan 194 negara anggota. Poin-poin krusial ini nantinya akan dibawa ke Sidang SCCR ke-49 pada Desember 2026.
Aksi nyata di level internasional ini mendapat respons positif dan dukungan penuh dari tingkat wilayah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyatakan bahwa langkah Menkum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak ekonomi para kreator tanah air.
“Di tengah gempuran teknologi digital dan eksploitasi karya lewat berbagai platform, tata kelola royalti global yang adil, transparan, dan akuntabel sudah menjadi harga mati. Persoalan ini harus tuntas demi memastikan para musisi, pelaku industri kreatif, penerbit, hingga insan pers mendapatkan manfaat ekonomi yang layak atas hak cipta mereka,” pungkas Johan.

Tinggalkan Balasan