INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107 juta. Dari jumlah tersebut, calon jemaah diusulkan hanya menanggung sekitar Rp42,8 juta, sedangkan sisanya dibiayai melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan skema tersebut merupakan usulan pemerintah yang akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai biaya resmi penyelenggaraan haji tahun 2027.
“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Dahnil di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, usulan tersebut disusun dengan mengubah komposisi pembiayaan antara setoran langsung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Dahnil menjelaskan besaran BPIH Rp107 juta dihitung berdasarkan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji yang mengalami kenaikan.
Beberapa faktor yang memengaruhi perhitungan tersebut antara lain meningkatnya harga avtur, tarif penerbangan, serta biaya layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk akomodasi hotel dan fasilitas tenda di kawasan masyair.
Meski terdapat kenaikan komponen biaya, pemerintah berupaya menjaga agar beban yang ditanggung jemaah tidak semakin besar.
Untuk itu, Kementerian Haji mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan menjadi sekitar 40 persen ditanggung jemaah dan sekitar 60 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.
Komposisi tersebut berbeda dibanding musim haji sebelumnya, ketika sekitar 62 persen biaya ditanggung jemaah, sedangkan nilai manfaat BPKH berkontribusi sekitar 38 persen.
Dahnil berharap skema baru tersebut dapat disetujui DPR sehingga biaya yang dibayarkan calon jemaah menjadi lebih ringan.
Ia menilai peningkatan porsi pembiayaan dari nilai manfaat BPKH masih memungkinkan. Salah satu pertimbangannya ialah adanya akumulasi dana yang tidak digunakan saat penyelenggaraan ibadah haji dihentikan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19, serta pembatasan pelaksanaan haji pada 2022.
Usulan besaran BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi yang akan diberlakukan bagi calon jemaah Indonesia.

Tinggalkan Balasan