INDORAYATODAY.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).

Prasetyo menjelaskan, Keppres tidak dibutuhkan karena keputusan mundur tersebut murni merupakan sikap pribadi dari yang bersangkutan. Langkah hukum ini diambil Febrie menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban,” ujar pria yang akrab disapa Pras itu kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Pras, Keppres baru akan diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konteks pengangkatan pejabat Jampidsus yang baru secara definitif. Mekanismenya, pengisian jabatan strategis tersebut harus berdasarkan usulan resmi dari Jaksa Agung.

“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung. Sampai hari ini, kami belum menerima usulan nama tersebut,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Langkah tersebut diambil tepat sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus rasuah dan pencucian uang.

Merespons kekosongan jabatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin bergerak cepat dengan menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus guna memastikan penanganan perkara korupsi di Gedung Bundar tetap berjalan normal.

BACA JUGA:  Riyanda Barmawi Puji Langkah Presiden Prabowo Beri Penghargaan Jenderal Kehormatan untuk Musa Bangun