INDORAYATODAY.COM – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyerahkan langsung draf Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual kepada para alim ulama usai menerima audiensi massa Front Persaudaraan Islam (FPI) di Balai Kota Bogor, Jumat (24/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk menyerap masukan poin demi poin serta koreksi pasal dari para ulama sebelum draf aturan turunan tersebut difinalisasi dan diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penyerahan draf Perwali ini menjadi respons cepat Jenal Mutaqin atas aksi damai yang digelar ratusan massa FPI bersama elemen masyarakat dan kelompok ibu-ibu di halaman Balai Kota Bogor. Selain mendesak penerbitan Perwali, massa juga menuntut pengetatan pengawasan peredaran minuman keras (miras) di Kota Bogor.
Di hadapan peserta aksi dari atas mobil komando, Jenal menjelaskan bahwa Kota Bogor sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual sejak tahun 2021. Kehadiran Perwali yang sedang disusun ini bertujuan memperkuat operasionalisasi Perda tersebut di lapangan.
“Sebelum disahkan dan dibahas lebih lanjut oleh Biro Hukum Pemprov Jabar, saya menyerahkan draf Perwali ini untuk mendapatkan masukan poin demi poin serta koreksi pasal dari para alim ulama Kota Bogor,” ujar Jenal Mutaqin.
Jenal menekankan, pemerintah daerah dan para ulama memiliki visi yang sama dalam menjaga akhlak serta melindungi generasi muda dari dampak penyimpangan seksual maupun minuman keras.
“Ini adalah ikhtiar bersama kita yang cinta dan ingin menjaga generasi muda agar berakhlak dan beradab. Mohon doanya agar kami para pejabat diberikan kemudahan dan kekuatan dalam menegakkan aturan ini,” tegas Jenal.

Tinggalkan Balasan