DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Satpol PP Kota Depok menyegel bangunan kolam renang beserta fasilitas pendukung di kawasan Perumahan Shila at Sawangan, Kecamatan Bojongsari, Jumat (24/7/2026).

Penyegelan dilakukan bersama DPMPTSP Kota Depok setelah ditemukan dugaan pelanggaran site plan serta pembangunan yang berada di kawasan sempadan Situ Tujuh Muara.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut hasil koordinasi pemerintah daerah dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok, Hendar Pradesa, menegaskan penyegelan dilakukan berdasarkan informasi adanya penyimpangan terhadap site plan yang telah disahkan pemerintah.

“Kalau kami bukan penentu pelanggarannya. Yang jelas, seperti disampaikan DPMPTSP, ada penyalahgunaan site plan. Dari site plan yang telah ditetapkan pemerintah, terdapat pembangunan di luar lokasi yang diizinkan,” ujarnya, dikutip Sabtu (25/7/2026).

Saat ini, seluruh aktivitas pembangunan di lokasi dihentikan sambil menunggu proses evaluasi dan kajian teknis dari BBWS Ciliwung Cisadane.

Satpol PP Depok juga membuka peluang pembongkaran apabila hasil kajian menunjukkan adanya pelanggaran yang mengharuskan tindakan tersebut.

“Bisa saja dilakukan pembongkaran. Berdasarkan rapat terakhir bersama SDA dan Balai Besar, kami akan kembali bersinergi dengan BBWS Ciliwung Cisadane. Kami menunggu hasil kajian terhadap batas-batas pelanggaran yang dilakukan,” kata Hendar.

Di sisi lain, Satpol PP Depok memastikan penegakan aturan tidak berhenti di kawasan Shila at Sawangan.

Pemerintah akan melanjutkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi lain yang diduga melanggar ketentuan perizinan maupun tata ruang di Kota Depok.

Selama masa evaluasi berlangsung, segel yang telah dipasang wajib dipatuhi dan tidak boleh diabaikan oleh pihak pengembang.

Satpol PP akan terus melakukan monitoring agar tidak ada aktivitas pembangunan hingga keputusan dari instansi teknis diterbitkan.

BACA JUGA:  DPUPR Depok Siap Tata Margonda Lebih Rapi dan Nyaman

“Segel ini merupakan penghentian kegiatan. Kami akan terus memonitor pascapenyegelan agar dihormati. Kalau tetap membangun, mereka tentu memahami risikonya. Semakin banyak bangunan yang ditambah, potensi kerugian mereka juga semakin besar,” tegas Hendar.