INDORAYATODAY.COM – Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menindak tegas pengemudi mobil mewah Toyota Alphard berinisial RPW yang nekat menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa selain menerobos lampu merah pada Rabu (22/7/2026), kendaraan tersebut terbukti menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
Saat kejadian, Alphard tersebut terpasang pelat D 1828 XHQ yang sejatinya terdaftar untuk mobil Daihatsu Gran Max. Adapun nomor registrasi asli Alphard tersebut adalah B 97 ELI.
Atas pelanggaran ganda tersebut, polisi menjerat pengemudi dengan pasal berlapis UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Pasal 287 ayat (2): Menerobos lampu merah (denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan).
Pasal 280: Menggunakan pelat nomor tidak sah (denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan).
Selain menyita pelat nomor palsu sebagai barang bukti, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan dan konfrontasi antara pengemudi Alphard dengan petugas keamanan yang sempat terlibat cekcok di lokasi kejadian.

Tinggalkan Balasan