INDORAYATODAY.COM – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengingatkan para pengembang perumahan di seluruh Indonesia untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan selalu membangun hunian yang berkualitas sesuai regulasi.
Maruarar menegaskan bahwa pemerintah akan terus bersikap adil serta mendukung penuh para pengembang yang berkomitmen dalam penyediaan rumah layak. Kendati demikian, pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas bagi pengembang yang melanggar aturan dan merugikan konsumen.
“Saya sebagai menteri akan bersikap adil kepada para pengembang. Saya berharap tidak perlu lagi ada pengembang yang saya tegur maupun saya beri sanksi. Kalau memiliki inovasi yang baik, tentu pemerintah akan mendukung,” ujar Ara dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Ara menjelaskan, pemerintah terus meluncurkan berbagai kebijakan insentif guna menciptakan iklim usaha sektor properti yang sehat sekaligus mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah.
Langkah strategis tersebut mencakup pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, penyediaan sertifikat tanah gratis, hingga penyederhanaan akses pembiayaan perumahan.
Berbagai kemudahan dan transformasi digital ini diharapkan mampu mempercepat keberhasilan Program 3 Juta Rumah serta memangkas angka pemenuhan kebutuhan (backlog) perumahan nasional.
Dorong Program FLPP di Jawa Timur Secara khusus, Menteri PKP juga mengajak para pengembang di Jawa Timur untuk aktif mendukung skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ia mengimbau masyarakat di Jawa Timur agar memanfaatkan program subsidi ini.
Pemerintah memastikan suku bunga program FLPP tetap terjangkau sebesar 5 persen dengan tenor panjang hingga 40 tahun serta uang muka (down payment) mulai dari 1 persen.

Tinggalkan Balasan