INDORAYATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Oknum polisi tersebut diketahui bertugas sebagai Staf Administrasi perbantuan di lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi status hukum oknum tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” kata Budi, Kamis (30/7/2026).

Budi membeberkan bahwa penanganan kasus penangkapan Bupati Pemalang ini berkembang menjadi dua klaster utama. Klaster pertama melibatkan dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sementara klaster kedua adalah dugaan pemerasan yang justru dialami oleh Anom dari oknum Staf Administrasi KPK tersebut.

Atas temuan ini, pihak penyidik masih terus mendalami apakah ada korban atau sasaran lain yang pernah diperas oleh oknum polisi tersebut. KPK pun menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal secara total.

“Bagi kami di internal KPK, ini menjadi introspeksi. Kami ke depan akan fokus melakukan langkah-langkah korektif serta perbaikan, baik melalui pendekatan sistem maupun individual demi mitigasi dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Budi.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 KPK sepanjang 2026 yang digelar pada Selasa (29/7/2026). Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan 21 orang dari Jakarta, Pemalang, dan Purworejo serta menyita barang bukti uang tunai senilai Rp2 miliar.

Pada Kamis (30/7/2026), Anom Widiyantoro beserta tiga tersangka lainnya telah resmi dihadirkan ke hadapan publik dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

 

BACA JUGA:  Polisi Berhasil Amankan Pria Arogan Penganiaya Satpam Renta di Depok, Ini Tampangnya!