INDORAYATODAY.COM – Sebuah babak baru bagi dunia transportasi online di Indonesia siap dimulai. Setelah hiruk-pikuk tuntutan dan aksi demonstrasi para pengemudi ojek online (ojol) yang menggema di Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bergerak cepat.
Kabar baiknya, DPR akan segera menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online, sebuah langkah besar menuju regulasi yang lebih adil dan kesejahteraan yang lebih pasti.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa keputusan ini bukan tanpa alasan. Dinamika yang terjadi di lapangan, ditambah dengan masukan langsung dari berbagai pihak, termasuk para ojol, menjadi pemicu utama.
“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk Ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR,” terang Dasco dalam keterangannya pada Selasa (20/5/2025).
Aspirasi Ojol Jadi Fondasi Utama
Penyusunan RUU ini tak akan dilakukan secara sepihak. Komisi V DPR, yang menjadi garda terdepan dalam pembahasan ini, akan memulai prosesnya dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan dari komunitas transportasi online.
Agenda utama RDP pada hari Rabu, 21 Mei 2025, ini adalah mematangkan naskah akademik serta menampung seluruh masukan dari masyarakat, khususnya para pengemudi.
Dasco menaruh harapan besar pada pertemuan hari ini.
“Diharapkan dengan Rapat Dengar Pendapat yang diadakan antara Komisi V dan para pengemudi ojek online ini akan dapat memberikan masukan yang komprehensif agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat di RUU Transportasi Online ini berjalan seperti yang diharapkan oleh semua pihak,” pungkasnya.
Ini menunjukkan komitmen DPR untuk menciptakan regulasi yang benar-benar relevan dan menjawab kebutuhan di lapangan.
Jawaban Istana
Langkah sigap DPR ini tak lepas dari gelombang aspirasi yang disuarakan puluhan ribu pengemudi ojek online dari berbagai wilayah yang memenuhi jalanan Jakarta pada Selasa (20/5/2025) siang. Mereka menuntut kejelasan regulasi dan peningkatan kesejahteraan.
Pemerintah sendiri, melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, telah menyatakan penghormatan atas aksi damai tersebut.
“Demo adalah bagian dari hak masyarakat untuk berekspresi. Kita hormati. Silakan saja dilakukan selama tidak melanggar hukum dan tetap menjaga ketertiban umum,” ujar Juri saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap suara rakyat dan akan mendengarkan setiap aspirasi.
Kini, bola ada di tangan para pembuat kebijakan. Dengan dimulainya pembahasan RUU Transportasi Online, secercah harapan membuncah bagi jutaan pengemudi online di seluruh Indonesia.
Ini bukan sekadar tentang regulasi, melainkan tentang pengakuan, perlindungan, dan masa depan yang lebih cerah bagi mereka yang setiap hari mengaspal demi menggerakkan roda ekonomi digital. (sal/*)

Tinggalkan Balasan