INDORAYATODAY.COM – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini diyakini menjadi langkah strategis dalam mengakselerasi transformasi birokrasi menuju sistem pemerintahan yang lebih modern, lincah, dan berbasis digital.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM) RI, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa perpanjangan WFH ini didasarkan pada hasil evaluasi komprehensif selama dua bulan terakhir yang menunjukkan dampak positif terhadap efisiensi kinerja birokrasi.

“Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, dan efisien,” ujar Qodari, Selasa (4/8/2026).

Kebijakan WFH yang pertama kali diterapkan sejak 1 April 2026 ini dirancang bukan sekadar untuk efisiensi energi, melainkan untuk mengubah paradigma kerja aparatur negara agar berorientasi pada hasil (output-based). Penilaian kinerja instansi tetap diukur melalui kapabilitas kelembagaan, sedangkan kinerja individu dievaluasi lewat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Meski pola kerja dibuat lebih fleksibel, Qodari menegaskan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tidak akan berkurang. Unit-unit pelayanan mendasar yang berinteraksi langsung dengan publik dipastikan tetap beroperasi secara penuh di lapangan.

“Keputusan ini diambil karena merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi, agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu menjawab kebutuhan perubahan yang terjadi sangat cepat,” tambahnya.

Sejalan dengan perpanjangan WFH, pemerintah juga mencanangkan Gerakan Budaya Kerja Baru yang mencakup efisiensi perjalanan dinas secara selektif serta imbauan pemanfaatan transportasi umum yang ramah lingkungan bagi ASN.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa perpanjangan kebijakan ini tidak memerlukan penerbitan Surat Edaran (SE) baru karena payung hukumnya sudah memadai.

BACA JUGA:  Harga Ayam dan Telur Anjlok, Pemerintah Dorong Konsumsi hingga Tiga Kali Sepekan

“Sebetulnya sudah ada Perpres, PermenPANRB, dan SE terkait. Yang terpenting saat ini adalah mengubah pendekatan dari yang semula berbasis kehadiran fisik menjadi berbasis kinerja nyata,” tegas Rini.