DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Misteri penemuan jasad bayi laki-laki di dalam tong sampah di Sawangan, Kota Depok, akhirnya terungkap.
Polres Metro Depok menangkap seorang peserta lembaga pelatihan kerja yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut.
Pelaku diketahui berinisial RMR dan saat ini berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami seluruh rangkaian perbuatannya,” kata Made Gede Oka Utama, dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Jasad bayi itu sebelumnya ditemukan warga pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 07.20 WIB.
Lokasinya berada di tempat sampah depan Ruko Sou Group School, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Sawangan, Depok.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan seorang pemulung yang sedang mencari barang bekas di sekitar lokasi.
Saat membuka tong sampah, saksi menemukan kantong plastik yang terasa cukup berat.
Setelah diperiksa, saksi terkejut karena di dalamnya terdapat jasad bayi laki-laki.
Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada petugas keamanan ruko sebelum diteruskan kepada pihak kepolisian.
Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Penyelidikan juga dilakukan dengan menelusuri barang bukti serta rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada RMR yang tinggal di asrama LPK Sou Group.
Made mengungkapkan, pelaku diduga melahirkan bayinya seorang diri di toilet asrama pada Sabtu (8/8/2026).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melahirkan seorang diri di toilet asrama pada 8 Agustus 2026,” ujarnya.
Setelah proses persalinan, bayi tersebut disebut sempat mengeluarkan suara lemas.
Namun, setelah tersangka memotong tali pusar, bayi tersebut tidak lagi bergerak.
Tersangka kemudian menutup bayi menggunakan pakaian kotor sebelum akhirnya membuangnya.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.25 WIB, bayi tersebut dibuang ke tong sampah di depan Ruko Sou Group Depok School.
Polisi menduga keputusan itu dilakukan karena tersangka takut kehamilannya diketahui pihak perusahaan.
Tersangka juga disebut khawatir rencana keberangkatannya bekerja ke Jepang menjadi batal.
“Motif sementara tersangka membuang bayinya karena takut diketahui pihak perusahaan dan tidak jadi diberangkatkan ke Jepang,” ungkap Made.
RMR sebelumnya berangkat dari kampung halamannya menuju Jakarta pada 7 Mei 2026.
Dia kemudian tinggal di asrama LPK Sou untuk mengikuti pelatihan bahasa Jepang sebagai persiapan bekerja ke luar negeri.
Beberapa minggu setelah berada di Jakarta, tersangka baru mengetahui dirinya sedang hamil.
Kasus tersebut kini ditangani penyidik Satreskrim Polres Metro Depok untuk mendalami seluruh fakta.
Polisi juga masih mendalami kondisi bayi sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia di tempat sampah.
“Penyidik masih mendalami apakah ada unsur kekerasan terhadap bayi atau perbuatan lain yang menyebabkan bayi tersebut meninggal,” kata Made.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik juga menerapkan Pasal 429 dan Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jika terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara.
Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara utuh kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan