INDORAYATODAY.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi menetapkan pemilik perusahaan Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawannya.
Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap Diana di Mapolda Jatim pada Kamis, 22 Mei 2025.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, menyampaikan bahwa peningkatan status hukum Jan Hwa Diana dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, analisis barang bukti, dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Status yang bersangkutan sudah dinaikkan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan ijazah,” ujar AKBP Suryono, dikutip dari akun X @neVerAl0nely.
Penyidik telah mengamankan sebanyak 108 lembar ijazah milik eks karyawan Sentoso Seal yang sebelumnya dilaporkan hilang. Dokumen tersebut ditemukan tersimpan di salah satu ruangan dalam rumah pribadi tersangka.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi, dan jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Diana dijemput dari rumah tahanan Tahti Polrestabes Surabaya. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Dalam rekaman video yang beredar, Diana tampak menunduk dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
“Diana enggan memberikan keterangan kepada wartawan,” tulis akun X @neVerAl0nely.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar mantan karyawan yang ijazahnya diduga ditahan tanpa dasar hukum oleh pihak perusahaan. []

Tinggalkan Balasan