INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan setelah menemukan karhutla berulang di areal kelolaan seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran berulang di wilayah kerja mereka.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan, empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

Sementara itu, dua perusahaan lainnya adalah PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.

Sanksi diberikan karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi secara berulang di wilayah kerja perusahaan. Perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran sekaligus memulihkan areal yang terdampak.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi.

Dari enam perusahaan tersebut, PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah.

Ardi mengatakan langkah tersebut diambil karena kebakaran di wilayah perusahaan terjadi secara luas dan berulang. Kemenhut akan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan kewajiban yang diberikan kepada seluruh perusahaan.

“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” ujarnya.

Areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

BACA JUGA:  Mensesneg Minta Maaf, Kuota Upacara HUT ke-80 RI di Istana Terbatas

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, sanksi dapat ditingkatkan, termasuk pencabutan perizinan berusaha.

Kemenhut juga dapat memerintahkan perusahaan melakukan pemulihan vegetasi pada areal yang terdampak kebakaran.

Khusus lahan gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan perusahaan pemegang izin memiliki tanggung jawab menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

Menurut dia, sanksi administratif digunakan untuk mendorong perbaikan dan pemulihan. Namun, apabila pengawasan menemukan unsur pidana, proses hukum tetap dapat berjalan.

“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan,” ujar Dwi.

Ia menegaskan pemerintah akan menelusuri dugaan pembakaran hutan maupun tindakan yang mengambil keuntungan dari kebakaran berdasarkan alat bukti yang ditemukan.