INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026, disertai komitmen tertulis pimpinan parlemen.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Dasco mengatakan DPR telah menetapkan batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Regulasi tersebut ditargetkan dapat diputus dalam Rapat Paripurna sebelum akhir 2026.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Target tersebut menjadi respons DPR terhadap aspirasi masyarakat yang meminta percepatan pembahasan regulasi untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana yang merugikan negara.

Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak hanya disampaikan secara lisan. Pimpinan DPR turut menuangkannya dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani bersama.

Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Pernyataan tersebut juga memuat kesediaan pimpinan DPR mengundurkan diri dari jabatan pimpinan apabila RUU belum diselesaikan hingga batas waktu tersebut.

Atas permintaan massa AMPB, komitmen itu diperluas. Pimpinan DPR menyatakan kesiapan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR apabila target tersebut tidak tercapai.

Meski telah menetapkan tenggat, Dasco menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan secara komprehensif.

DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dalam tahapan pembahasan berikutnya. Menurut Dasco, AMPB dan kelompok masyarakat lainnya dapat kembali diundang untuk memberikan masukan.

BACA JUGA:  Pemerintah dan DPR Kompak Soal RUU Perampasan Aset, Menkum: Tinggal Menunggu Giliran

“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar Dasco.

Ia mengatakan masukan dari masyarakat diperlukan untuk memperkaya substansi RUU sebelum memasuki tahap akhir pembahasan.

“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.

Dasco menegaskan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui audiensi menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi. DPR tetap memberikan ruang partisipasi publik agar RUU Perampasan Aset dapat disusun secara komprehensif dan memperkuat pemberantasan tindak pidana.