DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Seorang remaja perempuan berinisial GL (16) warga Kecamatan Limo, Depok, dilaporkan hilang sejak 7 Agustus 2026.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan L/GANGGUAN/B/36/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK.

Peristiwa bermula saat korban didatangi lalu dibawa pergi seorang pria tidak dikenal pada malam hari.

“Pada malam hari, sekitar pukul 18.30 WIB, GL dibawa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal,” ujar Sekjen LBH PRI, Farlin Marta, dalam konferensi pers di Mapolres Depok, Jumat (28/8/2026) malam.

Keluarga dan kuasa hukum mencurigai adanya tindakan kriminal di balik hilangnya remaja di bawah umur tersebut.

“Kami mencurigai apakah GL memiliki indikasi menjadi korban penculikan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tutur Farlin.

Keberadaan korban sempat terdeteksi melalui notifikasi transaksi layanan dompet digital dan uang elektronik yang terhubung ke ponsel milik sang kakak.

Berdasarkan riwayat transaksi beruntun di sejumlah kafe, posisi terakhir GL diduga kuat berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Korban sempat menghubungi ibunya pada 28 Agustus 2026 dengan nada bicara yang terindikasi berada di bawah tekanan.

Dalam telepon singkat itu, korban menyampaikan permintaan yang dinilai sangat janggal oleh pihak keluarga.

“GL menelepon mamanya dan meminta KK (Kartu Keluarga) serta KTP, padahal anak usia 16 tahun tentu belum memiliki KTP,” ungkap Farlin.

Keluarga sangat berharap aparat kepolisian dapat segera memproses laporan ini dan menemukan keberadaan GL.

“Harapan kami, GL segera ditemukan, keluarga bisa tenang, dan kita tahu apa sebenarnya yang terjadi,” pungkas Farlin.

BACA JUGA:  Respons Kilat DLHK Depok Tangani Pohon Tumbang di Dekat SPBU Cipayung