INDORAYATODAY.COM — Pemerintah resmi melarang seluruh operator seluler di Indonesia menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Aturan yang mulai berlaku sejak 28 Agustus 2026 tersebut dirilis sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak sepenuhnya dari konsumen sehingga tidak boleh dihilangkan secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya dalam keterangan resminya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

Melalui aturan baru ini, operator seluler diwajibkan menyediakan beberapa opsi mekanisme perlindungan kuota bagi konsumen, di antaranya:

Akumulasi sisa kuota (rollover). Perpanjangan masa aktif. Pengalihan manfaat atau kompensasi. Pengembalian dana (refund)

Selain itu, Kemkomdigi mewajibkan operator seluler memberikan transparansi informasi mengenai batas pemakaian, harga, dan ketentuan layanan secara jelas.

Operator juga diberi batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyerahkan laporan kepatuhan perdana dan diwajibkan memberikan laporan berkala setiap bulannya.

BACA JUGA:  Menlu Sugiono Jemput Langsung 9 WNI Bebas dari Tahanan Israel di Bandara Soetta