INDORAYATODAY.COM, KOTA BEKASI — Kejaksaan Agung mengungkap penggeledahan sejumlah kantor di Kota Bekasi berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola PT Migas dalam KSO bersama PT Pertamina EP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Dugaan penyimpangan tersebut terkait Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2024.

Penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat,” kata Anang, Kamis (17/9/2026).

Anang menyebut penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Salah satu lokasi yang didatangi penyidik adalah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi. Di lokasi tersebut, tim Kejagung melakukan penggeledahan pada Bagian Perekonomian.

Penggeledahan tidak hanya berlangsung di Kantor Setda Kota Bekasi. Penyidik mendatangi sejumlah kantor lain yang berkaitan dengan penelusuran perkara.

Lokasi tersebut meliputi Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di luar Kota Bekasi, yakni Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Sebelumnya, informasi mengenai kedatangan tim Kejagung di lingkungan Pemkot Bekasi telah beredar sejak Kamis.

Seorang pegawai Pemkot Bekasi saat itu mengatakan penyidik terlihat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Iya, dari pagi Kejagung melakukan penggeledahan, sekarang masih di Bidang Kerja Sama,” kata pegawai tersebut.

BACA JUGA:  Harris Bobihoe Dorong Pemanfaatan Sampah Jadi Energi Terbarukan di Kota Bekasi

Kejagung pada awalnya hanya membenarkan adanya penggeledahan tanpa menjelaskan perkara yang sedang ditangani.

“Benar, ada giat penggeledahan di beberapa titik di Pemkot Bekasi,” ujar Anang sebelumnya.

Meski perkara yang menjadi dasar penggeledahan telah diketahui, Kejagung belum mengungkap lebih jauh konstruksi dugaan penyimpangan dalam tata kelola PT Migas Kota Bekasi tersebut.

Anang juga belum memerinci alat bukti yang dicari maupun hasil yang diperoleh penyidik dari penggeledahan di sejumlah lokasi.

Belum ada pula informasi dalam keterangan yang disampaikan mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan yang dilakukan Jampidsus sejauh ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.