DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Wali Kota Depok Supian Suri meminta billboard atau reklame berukuran besar yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat ditertibkan, termasuk yang sudah mengantongi izin.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan warga sekaligus memperindah wajah Kota Depok.
“Kalau memang tidak berizin, ditebang. Tapi kalaupun berizin, ditebang juga,” kata Supian saat memimpin apel pagi di Balai Kota Depok, Senin (12/10/2026).
Supian menilai, keberadaan billboard berukuran besar perlu dievaluasi jika berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat.
Ia meminta perangkat daerah terkait memeriksa kondisi reklame yang berdiri di lingkungan pemerintahan maupun di wilayah Kota Depok.
“Saya agak khawatir, takutnya terjadi hal yang kita tidak inginkan,” ujarnya.
Supian juga meminta Sekretaris Daerah dan dinas terkait memantau kondisi fasilitas serta bangunan yang berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Menurutnya, keselamatan warga harus menjadi perhatian dalam penataan reklame di Kota Depok.
“Walaupun itu menjadi sumber pendapatan, tapi secara estetika saya juga butuh dukungan,” tuturnya.
Selain penertiban billboard yang membahayakan, Supian mendorong peralihan reklame konvensional ke sistem digital.
Ia menilai, penggunaan billboard digital dapat mendukung penataan kota agar terlihat lebih modern dan tertata.
Namun, Supian meminta aturan tarif reklame digital turut dievaluasi agar pelaku usaha mampu mengikuti perubahan tersebut.
“Saya berharap kita juga sudah mulai punya billboard-billboard yang tidak lagi konvensional, tapi sudah ke digital biar juga akan mendukung keindahan kota,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan