INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan regulasi khusus untuk menjamin pemerataan akses air minum yang aman, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan, payung hukum tersebut digodok melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bogor.
“Penyediaan air minum merupakan urusan wajib pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Pemkab Bogor berkewajiban memastikan seluruh warga memperoleh akses air bersih yang berkelanjutan dan terjangkau,” ujar Rudy saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor di Cibinong, Jumat (16/10/2026).
Jaga Lingkungan dan Sumber Air Baku
Rudy menjelaskan, raperda ini penting sebagai landasan hukum terpadu dalam merencanakan sistem penyediaan air minum secara berkeadilan.
Selain memperluas jangkauan layanan dasar, regulasi tersebut juga dirancang untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus memberikan kepastian perlindungan terhadap sumber-sumber air baku di Kabupaten Bogor.
“Selanjutnya akan dilakukan pembahasan secara komprehensif antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor untuk menyempurnakan substansi aturan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.
Bahas 3 Raperda Inisiatif DPRD
Raperda Sistem Penyediaan Air Minum ini merupakan satu dari tiga raperda prakarsa DPRD Kabupaten Bogor yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.
Dua raperda inisiatif lainnya yakni Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Rudy menegaskan Pemkab Bogor mendukung penuh pembahasan ketiga raperda tersebut demi memperkuat tata kelola pelayanan publik dan perlindungan sosial di Kabupaten Bogor. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Bogor akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas seluruh materi raperda bersama tim pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan