INDORAYATODAY.COM – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan larangan tegas bagi warga, wisatawan, dan pendaki untuk beraktivitas dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau, menyusul status Level III (Siaga) serta rangkaian letusan beruntun di Selat Sunda.

Kepala Badan Geologi Lana Saria menegaskan, kepatuhan terhadap batas radius aman tersebut mutlak dilakukan mengingat peningkatan aktivitas vulkanik yang signifikan pada Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan laporan pos pengamatan, Gunung Anak Krakatau tercatat mengalami tiga kali erupsi. Letusan pertama terjadi pada pukul 06.27 WIB dengan amplitudo maksimum 67 milimeter berdurasi 3 menit 53 detik, disusul letusan kedua pukul 06.40 WIB beramplitudo 49 milimeter. Aktivitas berlanjut pada siang hari melalui letusan ketiga pukul 12.28 WIB dengan amplitudo 44 milimeter.

Meskipun kolom abu tidak teramati secara visual karena tertutup sebaran abu dan kendala perangkat, Badan Geologi memperketat pembatasan, termasuk larangan keras memasuki radius satu kilometer dari kemunculan pulau baru di sekitar sektor barat laut dan tenggara.

Masyarakat di zona rawan diminta mewaspadai potensi lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta erupsi sekunder. Kendati demikian, warga di pesisir Banten dan Lampung diimbau tetap tenang dan tidak terpancing isu bohong mengenai potensi tsunami.

BACA JUGA:  Keracunan Massal MBG di Jayapura, Kepala BGN Copot Pengelola Dapur