DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Tim Buser Polres Metro Depok menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyasar pengendara perempuan.

Pelaku berinisial MF ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Parakan Jaya, Kemang, Kabupaten Bogor, pada 16 Oktober 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengungkapkan pelaku diduga telah beraksi sekitar 30 kali di sejumlah lokasi.

“Pelaku diamankan setelah penyelidikan berdasarkan analisis digital dan rekaman CCTV,” ujar Made Gede Oka Utama, dalam keterangannya di Mapolres Depok, Selasa 20 Oktober 2026.

Kasus ini bermula ketika korban, EC, hendak menjemput anaknya pulang sekolah pada 7 Oktober 2026.

Saat melintas di Jalan Jogyakarta 1, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, korban tiba-tiba dipepet pengendara Honda Beat hitam.

Pelaku kemudian menarik tas korban secara paksa hingga talinya putus, lalu melarikan diri membawa barang berharga.

Tas tersebut berisi satu ponsel Vivo Y100, dompet, serta uang tunai Rp500 ribu.

Polisi menelusuri kasus itu melalui rekaman CCTV dan analisis digital hingga mengidentifikasi terduga pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sekitar 30 kali di beberapa wilayah,” kata Made.

Dari pengakuan tersebut, tiga lokasi kejadian berada di Bojongsari, Depok, delapan di Tajur Halang, 11 di Bojonggede, dan delapan di Cilebut, Bogor.

Polisi juga menangkap AR yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian di kawasan Kebon Kelapa, Kota Bogor.

Barang curian itu disebut dijual dengan harga di bawah pasaran karena tidak dilengkapi kardus maupun kelengkapan lainnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sepeda motor Honda Beat Street hitam, helm bogo, pakaian yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, dan sejumlah ponsel.

BACA JUGA:  Dor! Polisi Tembak 3 Pengganjal ATM di Rumah Sakit Buah Hati

“Pelaku utama dijerat Pasal 479 dan/atau Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutur Made.

Sementara itu, AR terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atas dugaan penadahan barang hasil kejahatan.

Polisi masih mendalami rangkaian aksi tersebut untuk memastikan lokasi kejadian lainnya dan menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan perkara.