DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Penindakan parkir liar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok di halaman parkir VIP Gedung Balai Kota menuai sorotan.
Pasalnya, sejumlah kendaraan ditindak, tetapi dua mobil justru luput dari tindakan petugas.
Pantauan Indoraya Today, petugas Dishub menindak kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan di area tersebut.
Sepeda motor ditindak dengan cara dikempiskan bannya dan dicopot tutup pentilnya.
Sementara itu, mobil yang kedapatan parkir di lokasi tersebut digembok petugas.
Namun, penindakan itu menyisakan tanda tanya karena dua mobil terlihat tidak mendapatkan tindakan serupa.
Kondisi tersebut memunculkan kesan adanya perbedaan perlakuan dalam penertiban kendaraan di area parkir VIP Balai Kota Depok.
Padahal, jika aturan parkir berlaku bagi semua kendaraan, penindakannya semestinya dilakukan secara konsisten tanpa membeda-bedakan.
Seorang petugas di lokasi menyebut kendaraan yang parkir di area tersebut memang tidak diperbolehkan.
“Motor-motor dikempesin sama petugas (Dishub). Mobil digembok. Katanya gak boleh markir di area ini,” kata petugas tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum diketahui alasan dua mobil yang terpantau itu tidak ikut ditindak.

Tinggalkan Balasan