DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Penertiban parkir liar di area VIP Balai Kota Depok mendadak menjadi sorotan. Dishub Depok diduga menerapkan perlakuan berbeda terhadap kendaraan yang melanggar aturan.
Pantauan di lokasi menunjukkan petugas menindak sejumlah sepeda motor yang parkir sembarangan.
Ban motor dikempiskan atau digembosi. Tutup pentilnya pun dicopot.
Namun, penanganan kendaraan roda empat justru memunculkan tanda tanya.
Sejumlah mobil yang melanggar dipasangi gembok roda oleh petugas Dishub Depok.
Masalah muncul ketika dua mobil lainnya terpantau luput dari tindakan serupa.
Kecurigaan makin menguat saat gembok pada salah satu mobil mendadak dilepas.
Mobil tersebut disebut-sebut merupakan kendaraan operasional Kepala Bagian Kesra Setda Kota Depok.
“Infonya mobil yang digembok itu punya Kabag Kesra,” ujar seorang petugas di lokasi.
Pelepasan gembok itu memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan parkir di kawasan Balai Kota Depok.
Pasalnya, sepeda motor yang ditindak tidak mendapatkan perlakuan serupa.
“Motor-motor dikempesin sama petugas. Mobil digembok, tapi tidak lama gemboknya dibuka lagi,” lanjut petugas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Dishub Kota Depok belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan gembok dilepas dan dua mobil lainnya tidak ditindak.

Tinggalkan Balasan