JAKARTA, INDORAYA TODAY – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai tetap berada dalam koridor reformasi dan prinsip supremasi sipil. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa revisi ini bukan bentuk kemunduran, melainkan penyesuaian terhadap tantangan strategis di sektor pertahanan.

“Revisi ini bukan langkah mundur dalam reformasi TNI, tetapi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern. Kami memastikan supremasi sipil tetap terjaga dan tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik dengan militer,” ujar Budisatrio di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Ia menambahkan, DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam konstitusi. Masyarakat pun diharapkan memahami pokok-pokok perubahan dalam revisi UU tersebut secara utuh.

Menurut Budisatrio, kekhawatiran publik terkait kembalinya dwifungsi ABRI tidak berdasar. Ia menyayangkan adanya disinformasi yang berkembang di ruang publik seputar maksud dan tujuan revisi ini.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa revisi UU TNI justru memberi batasan tegas bagi prajurit aktif untuk menempati jabatan sipil. Ia menyebutkan, pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi TNI.

“Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali, justru RUU TNI memberi limitasi anggota TNI masuk dalam jabatan sipil. Posisi yang bisa diduduki TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, di luar itu TNI harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil,” jelas Sarmuji.

Dalam draf revisi, terdapat 14 jabatan publik yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Selain itu, ketentuan menyebutkan bahwa seorang prajurit wajib mengundurkan diri apabila ingin menduduki posisi di luar yang ditentukan.

BACA JUGA:  Fraksi PDIP DPRD Depok Apresiasi Kinerja APBD 2024, Tekankan Evaluasi Sektor PAD

Presiden Prabowo Subianto turut memberikan penjelasan mengenai alasan di balik percepatan pembahasan revisi ini. Menurutnya, percepatan tersebut dibutuhkan untuk merespons situasi di tubuh TNI, khususnya terkait masa pensiun yang terlalu cepat.

“Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti. Karena usianya habis. Waktu dia untuk kariernya, begitu mau dipakai, usia habis. Di mana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun,” kata Presiden Prabowo.

Ia menegaskan, inti dari revisi ini adalah memperpanjang usia pensiun sejumlah perwira tinggi agar organisasi TNI dapat berjalan lebih stabil. “Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on. Nonsense itu saya katakan,” tegasnya.

Prabowo juga memastikan tidak ada niat untuk mengembalikan dwifungsi TNI. Ia menekankan bahwa dirinya merupakan bagian dari generasi reformasi yang sejak awal mendorong agar militer kembali fokus pada fungsi pertahanan dan tunduk pada prinsip supremasi rakyat.