DEPOK, INDORAYA TODAY – Kebijakan tarif timbal balik (resiprokal) sebesar 32 persen yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terhadap produk ekspor Indonesia, memberikan dampak signifikan pada berbagai sektor. Salah satu sektor yang terpengaruh adalah ketenagakerjaan, dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi meningkatkan angka pengangguran.

Menanggapi hal ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok segera merumuskan langkah-langkah strategis untuk melindungi dan mendukung tenaga kerja.

Kepala Disnaker Kota Depok menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan agar tenaga kerja di kota ini tetap terlindungi meski dihadapkan pada kebijakan global yang berdampak negatif terhadap sektor pekerjaan.

“Berbagai langkah dan upaya akan kami lakukan agar tenaga kerja di Kota Depok tetap terlindungi dan mendapatkan lapangan pekerjaan,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (15/04/2025).

Disnaker Kota Depok menyadari pentingnya kolaborasi dalam menangani isu ini. Oleh karena itu, pendekatan yang diambil melibatkan semua unsur, baik tripartit maupun pentahelix, yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta masyarakat sipil.

“Sehingga diharapkan Disnaker dapat memainkan peran kunci dalam meminimalkan dampak kebijakan perdagangan global terhadap stabilitas ketenagakerjaan. Sekaligus mendorong transisi pekerja menuju sektor ekonomi yang lebih adaptif dan berkelanjutan,” tambahnya.

Langkah-Langkah Strategis Disnaker Depok

Berikut adalah langkah-langkah konkret yang akan dilakukan oleh Disnaker Kota Depok untuk mengatasi dampak kebijakan tarif yang diterapkan oleh AS:

1. Pemetaan Sektor dan Daerah Terdampak

Disnaker akan melakukan identifikasi sektor industri yang paling rentan terdampak, seperti tekstil, alas kaki, elektronik, furnitur, dan lainnya. Selain itu, peta wilayah atau daerah industri yang berorientasi ekspor ke AS juga akan dipetakan. Hal ini termasuk inventarisasi jumlah pekerja di sektor tersebut untuk mengetahui potensi risiko PHK atau pengurangan jam kerja.

BACA JUGA:  Pasangan Ini Dapat Kado Istimewa di Hari Jadi ke-26 Kota Depok

2. Penguatan Sistem Peringatan Dini Ketenagakerjaan

Pembangunan sistem informasi dan koordinasi cepat antara perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah menjadi prioritas untuk mendeteksi penurunan produksi dan potensi PHK. Disnaker juga akan menyediakan hotline pengaduan atau pusat informasi ketenagakerjaan untuk memfasilitasi komunikasi yang efektif antara pihak-pihak terkait.

3. Fasilitasi Dialog Tripartit

Disnaker akan memfasilitasi dialog antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah (tripartit) untuk merumuskan solusi terbaik dalam menghadapi dampak penurunan ekspor. Selain itu, pihaknya akan mendorong skema kerja fleksibel atau kerja bergilir sebagai alternatif sebelum PHK dijadikan opsi terakhir.

4. Program Re-skilling dan Upskilling Pekerja

Untuk membantu pekerja yang terdampak, Disnaker Kota Depok akan menyelenggarakan pelatihan kerja bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK). Pelatihan ini bertujuan untuk mengalihkan keterampilan pekerja agar dapat beradaptasi dengan sektor lain yang lebih stabil atau sedang berkembang, dengan fokus pada pelatihan berbasis digital, industri kreatif, agribisnis, dan kewirausahaan mandiri.

5. Fasilitasi Penempatan Kerja Baru dan Kewirausahaan

Disnaker juga akan membantu penempatan tenaga kerja yang terdampak ke perusahaan lain yang membutuhkan. Selain itu, akses terhadap program bantuan modal usaha mikro dan pendampingan wirausaha juga akan disediakan, serta mengirim Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri yang membutuhkan.

6. Kerja Sama dengan Kementerian dan Lembaga Terkait

Disnaker Kota Depok akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan informasi terkait sektor-sektor ekspor dan arah kebijakan dagang. Selain itu, Disnaker juga akan menjalin kerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperluas program pelatihan nasional.

7. Sosialisasi dan Perlindungan Hukum Pekerja

Sosialisasi mengenai hak-hak ketenagakerjaan dan ketentuan yang harus diikuti dalam menghadapi PHK juga akan dilakukan oleh Disnaker. Selain itu, mereka akan menyediakan bantuan hukum bagi pekerja yang mengalami pelanggaran hak kerja.

BACA JUGA:  Wawali Bekasi Abdul Harris Bobihoe Ajak Warga Makmurkan Masjid dan Jaga Generasi Muda

8. Monitoring dan Evaluasi Berkala

Untuk memastikan efektivitas langkah-langkah yang telah diambil, Disnaker akan meminta perusahaan untuk membuat laporan berkala terkait kondisi ketenagakerjaan pasca penerapan kebijakan tarif. Evaluasi berkala juga akan dilakukan terhadap program mitigasi yang berjalan, dan penyesuaian kebijakan akan dilakukan jika diperlukan.

Dengan langkah-langkah tersebut, Disnaker Kota Depok berharap dapat meminimalkan dampak negatif dari kebijakan perdagangan global dan menjaga stabilitas ketenagakerjaan di Kota Depok.