INDORAYATODAY.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau langsung aktivitas pertambangan nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas protes masyarakat dan upaya pemerintah memperoleh gambaran objektif dari situasi di lapangan.

“Saya datang ke sini untuk mengecek langsung, untuk melihat secara objektif apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Bahlil saat ditemui di lokasi.

Peninjauan ini dilakukan setelah pemerintah, melalui Kementerian ESDM, menghentikan sementara kegiatan operasi tambang nikel tersebut pada Kamis (5/6), menyusul adanya pengaduan dari warga setempat terkait dampak lingkungan.

Dalam kunjungannya, Bahlil turut didampingi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno.

Berdasarkan hasil pantauan dari udara, Tri menyatakan bahwa tidak ditemukan indikasi sedimentasi di wilayah pesisir.

“Secara total, bukaan lahannya nggak besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil reklamasinya,” jelas Tri.

Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini aktivitas tambang tidak menunjukkan pelanggaran serius. “Secara keseluruhan, tambang nggak ada masalah,” katanya.

Meski demikian, Tri belum bisa memastikan kapan hasil evaluasi resmi akan diumumkan. Hasil ini dinantikan oleh PT GAG Nikel untuk menentukan kelanjutan operasional tambang.

PT GAG Nikel, anak usaha dari BUMN PT Aneka Tambang (Antam), diketahui merupakan satu-satunya perusahaan tambang yang saat ini aktif di kawasan tersebut.

Perusahaan ini mengantongi izin kontrak karya sejak 2017 dengan luas wilayah pertambangan mencapai 13.136 hektare.

“Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” ujar Bahlil.

BACA JUGA:  KLHK Pastikan Operasional PT GAG Nikel Sesuai Kaidah Lingkungan

Kementerian ESDM memastikan proses evaluasi tambang tetap mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur hukum, perlindungan lingkungan, dan aspirasi masyarakat setempat.

Hasil tinjauan lapangan akan diumumkan setelah tim kementerian menyelesaikan seluruh analisis teknis dan administratif.[]