INDORAYATODAY.COM – Pemerintah menegaskan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan hidup dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, sebagai langkah tegas atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Pencabutan izin ini dilakukan setelah inspeksi mendadak ke lapangan serta koordinasi intensif lintas kementerian dan pemerintah daerah.
“Presiden memutuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut. Dan saya langsung melakukan langkah-langkah untuk mencabut izin tersebut,” ujar Bahlil dalam konferensi pers, Senin (9/6).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem sensitif Raja Ampat yang selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan laut dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia.
Aktivitas tambang di wilayah ini sebelumnya telah disetop sementara sejak Kamis (5/6), hanya satu hari setelah Hari Raya Idul Adha.
Dari lima perusahaan pemegang izin, hanya PT Gag Nikel yang dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan, termasuk kepemilikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025. Perusahaan ini juga diketahui beroperasi di luar zona Geopark Raja Ampat.
“PT Gag Nikel adalah satu-satunya yang memiliki RKAB tahun ini. Lokasinya sekitar 42 kilometer dari Geopark Piaynemo dan justru lebih dekat ke Maluku Utara,” jelas Bahlil.
Ia juga menambahkan bahwa 54 hektare dari total 260 hektare lahan tambang perusahaan tersebut telah dikembalikan ke negara.
Menanggapi kekhawatiran publik soal kerusakan terumbu karang, Bahlil menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak seluruhnya akurat. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi visual yang menyesatkan.
“Saya tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. Kita selesaikan persoalan ini dengan data dan langkah konkret. Pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian,” katanya.
Pencabutan izin ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditandatangani Prabowo pada awal tahun.
Sejak aturan tersebut berlaku, lebih dari 3 juta hektare kawasan hutan telah ditertibkan di seluruh Indonesia.
“Kami bukan menunggu viral dulu. Bahkan sebelum isu ini mencuat, Presiden sudah mengarahkan kami untuk menertibkan kawasan hutan melalui Perpres No. 5 Tahun 2025. Ini komitmen nyata,” pungkas Bahlil.[]

Tinggalkan Balasan