INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan pembentukan tujuh kejaksaan negeri (Kejari) baru melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2026 guna memperkuat pelayanan penegakan hukum di berbagai daerah.

Keppres tersebut mengatur penetapan daerah hukum bagi Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.

Berdasarkan salinan Keppres, masing-masing kejaksaan negeri memiliki cakupan wilayah hukum sesuai dengan nama kabupaten yang menjadi daerah kerjanya.

Dalam pertimbangan Keppres disebutkan, pembentukan tujuh Kejari baru dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di masing-masing daerah.

Penetapan daerah hukum tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Dengan terbentuknya tujuh Kejari baru, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap cakupan wilayah hukum sejumlah kejaksaan negeri yang telah lebih dulu beroperasi.

Wilayah Kabupaten Pangandaran tidak lagi menjadi bagian dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ciamis. Penyesuaian serupa juga berlaku untuk Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat yang sebelumnya berada di bawah wilayah hukum Kejaksaan Negeri Serang, Bulungan, Mempawah, Payakumbuh, Sorong, dan Lampung Barat.

Meski demikian, Keppres mengatur bahwa kejaksaan negeri yang sebelumnya menangani wilayah-wilayah tersebut tetap menjalankan tugas dan kewenangannya hingga kepala kejaksaan negeri yang baru resmi dilantik.

Ketentuan itu dimaksudkan agar pelayanan penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengganggu proses penanganan perkara maupun pelayanan kepada masyarakat.

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 mulai berlaku sejak ditetapkan pada 2 Juli 2026. Dengan hadirnya tujuh kejaksaan negeri baru, pemerintah berharap pelayanan hukum di daerah dapat berlangsung lebih efektif, sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di tingkat kabupaten.

BACA JUGA:  Lantik 2.000 Perwira TNI-Polri, Presiden Prabowo: Kuat atau Terlindas