DEPOK, INDORAYA TODAY – Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan komitmennya dalam mendukung larangan penggunaan knalpot brong yang baru saja diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tertanggal 25 Agustus 2025 yang secara resmi melarang penjualan maupun pemakaian knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau melebihi ambang batas kebisingan.

Menanggapi kebijakan itu, Supian memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok siap menindaklanjutinya dengan langkah konkret. Menurutnya, penertiban knalpot bising merupakan bagian dari upaya menjaga kenyamanan dan keharmonisan di tengah masyarakat.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pak Kapolres dan Forkopimda untuk terus menjaga kondusifitas di Kota Depok,” ujar Supian Suri kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

Supian menilai, knalpot brong selama ini menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan warga karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan lingkungan. Ia menegaskan Pemkot Depok akan bersinergi dengan Polri, TNI, dan jajaran Forkopimda agar aturan tersebut benar-benar berjalan di lapangan.

“Jadi kalau ada hal-hal yang mengganggu masyarakat, juga kebijakannya pasti kita sesuaikan,” katanya.

Lebih lanjut, Supian menekankan bahwa kenyamanan warga adalah prioritas utama. Ia mengingatkan agar hobi dan kesenangan pribadi tidak dijalankan dengan cara yang merugikan ketenteraman publik.

“Kita sekali lagi hidup bersama, kita harus menjaga harmonisasi. Kita ingin hobi, kesukaan kita tidak mengganggu suasana atau orang lain dalam hal ini,” tuturnya.

Melalui kebijakan ini, Supian berharap Depok bisa terus tumbuh sebagai kota yang aman, nyaman, dan kondusif. Ia menegaskan, visi yang ingin diwujudkan adalah menjadikan Depok sebagai kota harmoni, tempat seluruh warganya dapat hidup berdampingan dengan damai.

BACA JUGA:  Viral Debt Collector Berkeliaran di Cimanggis, Polisi Gerak Cepat Sisir Lokasi