DEPOK, INDORAYA TODAY – Polsek Sukmajaya berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan terhadap satpam lanjut usia (lansia) di Depok. Peristiwa penganiayaan ini menjadi perbincangan publik setelah videonya viral di media sosial.

Pelaku dengan inisial CPR (34) menyampaikan, bahwa sempat mengonsumsi alkohol sebelum melakukan penganiayaan secara brutal. “(Ya) Minum Arak Bali,” ujarnya di sela konferensi pers di Mapolsek Sukmajaya, Senin (8/9/2025).

Motif penganiayaan pun terkuak. (CPR) merasa tersinggung dan marah lantaran korban menutup portal saat dirinya bersama sang istri hendak pergi keluar perumahan menggunakan sepeda motor.

Pelaku kemudian mengaku menyesali perbuatannya ketika sampai dirumahnya. Ia bahkan menangis dan memohon maaf atas perbuatan yang dilakukannya. “Saya menangis, saya akui menyesal,” tuturnya.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. “Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra.

Rizky mengungkap, peristiwa ini terjadi di depan Portal Perumahan Griya Kencana RT 04/RW 30 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Sementara itu, korban penganiayaan mengalami luka lebam di bagian pipi sebelah kanan dan patah tulang di bagian pergelangan kaki sebelah kiri setelah dianiaya secara brutal.

BACA JUGA:  Jalan Santai NU Depok Berhadiah Umroh, Motor Listrik hingga Kulkas