DEPOK, INDORAYA TODAY – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Bojongsari berhasil membongkar kasus peredaran obat keras ilegal di kawasan Sawangan, Kota Depok. Seorang pria berinisial A.A. ditangkap karena diduga menjual berbagai jenis obat terlarang tanpa izin edar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (10/09/25) sekitar pukul 18.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung kopi di kawasan Setu Tujuh Muara, Kelurahan Kedaung, yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Bojongsari segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku A.A. bersama barang bukti di lokasi.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Unit Reskrim Polsek Bojongsari segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A.A beserta barang bukti,” ungkap Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, dikutip dari situs resmi Penkot Depok, Selasa (16/09/2025).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, meliputi 10 butir Dolgesik, 26 butir Tramadol, 20 butir Alprazolam Calmet, 8 butir Alprazolam Mersi, 26 butir Alprazolam Atarax, dan 9 butir Euforiss.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas perbuatannya, A.A. terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Fauzan menambahkan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter.

“Peredaran obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Imigrasi Depok Jemput Bola, Permudah Pengurusan Paspor di Lokasi Pemohon