DEPOK, INDORAYA TODAY – Kasus laporan palsu yang terjadi di Depok menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.
Seorang wanita sempat membuat laporan ke Polsek Beji dengan mengaku menjadi korban begal. Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan, motor yang dilaporkan hilang ternyata telah dijual kepada tetangganya untuk melunasi utang pinjaman online.
Tak hanya berhenti di situ, laporan palsu tersebut kemudian viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Akun resmi Instagram Polres Metro Depok, @polresmetrodepok, mengingatkan, membuat laporan palsu merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
“Mari bersama menjaga ketertiban dan keamanan dengan selalu melaporkan kejadian sesuai fakta, memverifikasi informasi sebelum menyebarkan, dan bijak dalam menggunakan media sosial,” tulis @polresmetrodepok dalam unggahannya, Selasa (24/9/2025).
Polres Metro Depok menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hoaks, sekecil apapun, bisa berdampak luas dan meresahkan warga. Polisi mengimbau semua pihak lebih bertanggung jawab saat menggunakan media sosial.

Tinggalkan Balasan