INDORAYATODAY.COM – Pria viral karena mematok tarif parkir hingga Rp 100 ribu di Jalan Suryakencana (Surken) adalah juru parkir (jukir) ilegal. Pelaku RA ditangkap petugas Polsek Bogor Tengah.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menegaskan, seluruh jukir resmi yang dikelola Pemkot selalu mengenakan rompi khusus.

“Iya betul (pelaku jukir liar). Petugas resmi menggunakan rompi,” kata Jenal, saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/9/2025).

Jenal menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kami sudah koordinasikan dengan pihak Polresta Bogor Kota dan Dishub juga untuk segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku pungli tersebut. Pelaku sekarang sedang di-BAP,” kata Jenal.

Menurut Jenal, kawasan Surken merupakan destinasi wisata kuliner yang ramai, sehingga parkir resmi disediakan untuk mengatur lalu lintas kendaraan.

Dia juga merinci tarif parkir resmi: Rp 3.000 untuk motor, Rp 4.000 untuk mobil, Rp 7.000 untuk angkutan barang jenis boks, dan Rp 10.000 untuk kendaraan tonase di atas 1 ton.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan pelaku yang berinisial RM (29). Peristiwa “getok harga” ini terjadi pada Ahad (21/9) sore, di mana pelaku meminta uang parkir Rp 100 ribu dari rombongan wisatawan yang membawa bus.

Jenal Mutaqin menegaskan, pengawasan akan diperketat untuk memastikan kawasan Suryakencana lebih aman dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.

BACA JUGA:  Kabar Gembira! Wali Kota Depok Supian Suri Umumkan Beasiswa S1 dan Kenaikan Insentif Guru Honorer