DEPOK, INDORAYA TODAY – Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MB, Rabu (30/4/2025). Deportasi dilakukan setelah MB terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian karena tinggal di Indonesia tanpa tujuan yang jelas.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Depok, Shalahuddin Al Ayubi, mengatakan bahwa MB diamankan dari sebuah apartemen di kawasan Depok. Hasil pemeriksaan menunjukkan, MB menggunakan visa investor untuk masuk ke Indonesia, namun aktivitasnya tidak mencerminkan peran sebagai investor.

“MB ini datang ke Indonesia dengan menggunakan visa investor. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan berkegiatan tidak ada kaitannya sebagai investor ataupun sebagai pemangku jabatan di perusahaan,” kata Ayubi dalam keterangannya.

MB telah menjalani masa pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Depok sebelum akhirnya dideportasi. Pelanggaran yang dilakukan MB termasuk memberikan keterangan tidak benar saat pengurusan visa.

Ayubi menyebut, pelanggaran tersebut melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, petugas imigrasi berwenang untuk mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.

Ayubi menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperketat, khususnya di wilayah Depok.

“Tindakan deportasi disertai penangkalan merupakan wujud nyata dari penegakan hukum keimigrasian, serta mencerminkan komitmen kami dalam menjaga integritas imigrasi dari segala bentuk penyalahgunaan,” pungkas Ayubi.

 

BACA JUGA:  Lagi Jalan Raya Bogor Makan Korban Jiwa, Pemotor Tewas Terlindas Transjakarta