DEPOK, INDORAYA TODAY – DPRD Kota Depok menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (23/5/2025). Agenda tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, Wakil Wali Kota Depok, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta undantan lainnya.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Gerry Wahyu Riyanto, mengatakan penetapan ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja Bapemperda yang dilaksanakan pada 15-17 Mei 2025. Rapat kerja tersebut membahas usulan perubahan Propemperda dari sejumlah komisi di DPRD serta dari Wali Kota Depok.
“Dari hasil pembahasan, jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Propemperda 2025 bertambah dari dua menjadi enam,” kata Gerry saat membacakan laporan hasil rapat kerja.
Adapun enam raperda yang masuk dalam daftar Propemperda 2025 yakni Raperda tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia.
Tiga raperda lainnya berkaitan dengan pendirian badan usaha milik daerah (BUMD), yakni BUMD Pangan, BUMD Pengelolaan Aset, dan BUMD Gas Perkotaan.
Sementara itu, dua usulan raperda lainny, yakni Raperda tentang Perlindungan Guru dan Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyaraka, tidak dilanjutkan pembahasannya. Menurut Gerry, substansi kedua usulan tersebut sebagian besar telah diatur dalam regulasi lain dan dinilai belum menjadi prioritas daerah saat ini.
DPRD dan Pemerintah Kota Depok berharap perubahan Propemperda 2025 ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan hak dasar warga, serta penguatan perekonomian daerah melalui pembentukan BUMD yang dinamis dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan